Mulai 2 Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti Surat Tanah Girik, Letter C, Petok D, hingga Verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Lalu, apakah tanah dengan surat girik akan disita negara? Apakah pemilik harus segera mengurus sertifikat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Surat Tanah Girik?
Girik adalah surat keterangan penguasaan tanah adat yang dahulu digunakan sebagai bukti pembayaran pajak tanah di tingkat desa. Dokumen ini umumnya diterbitkan sebelum sistem sertifikasi tanah modern berjalan.
Namun penting dipahami: sejak awal, girik bukanlah sertifikat hak milik. Girik hanya menjadi bukti bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas sebidang tanah.
Daftar Surat Tanah Lama yang Tidak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan
Berdasarkan regulasi terbaru, dokumen berikut hanya dianggap sebagai petunjuk atau bukti awal penguasaan tanah, bukan bukti hak milik yang sah:
-
Girik
-
Letter C (buku catatan desa)
-
Petok D / Landrente
-
Verponding (termasuk verponding Indonesia)
-
Kekitir / Pipil
-
Erfpacht
-
Opstal
-
Gebruik
Dokumen-dokumen tersebut tetap bisa digunakan sebagai dasar untuk proses pendaftaran tanah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum setara sertifikat.
Kenapa Pemerintah Menghapus Pengakuan Surat Tanah Lama?
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
-
Modernisasi sistem pertanahan nasional
-
Mengurangi potensi sengketa tanah
-
Memberantas praktik mafia tanah
-
Meningkatkan kepastian hukum kepemilikan properti
Pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Girik?
Jika Anda masih memegang girik atau surat tanah lama lainnya, berikut langkah yang perlu dilakukan:
1. Cek Status Tanah
Datangi kantor kelurahan atau kantor BPN setempat untuk memastikan status administrasi tanah Anda.
2. Daftarkan Tanah Melalui Program PTSL
Pemerintah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah proses sertifikasi tanah secara massal dan dengan biaya lebih terjangkau.
3. Ajukan Konversi Mandiri ke SHM
Jika tidak melalui PTSL, Anda dapat mengajukan konversi hak secara mandiri ke Sertipikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN.
Apakah Tanah Akan Disita Jika Tidak Didaftarkan?
Jawabannya adalah: Tidak.
Tanah dengan girik atau dokumen lama tidak serta-merta disita negara. Namun, tanpa sertifikat resmi, pemilik berisiko:
-
Proses menjual tanah menjadi sulit
-
Tidak bisa dijadikan jaminan bank
-
Rentan sengketa
-
Lemah secara hukum jika terjadi konflik
Karena itu, pendaftaran tanah menjadi sangat penting untuk melindungi aset jangka panjang.
Kenapa Sertifikat Hak Milik (SHM) Menjadi Penting?
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara. Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN kini juga tersedia dalam bentuk sertipikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan transparansi data.
Dengan SHM, Anda mendapatkan:
-
Kepastian hukum
-
Kemudahan transaksi jual beli
-
Akses pembiayaan perbankan
-
Nilai properti yang lebih tinggi
Kesimpulan
Mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama seperti girik, letter C, petok D, verponding, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah menurut regulasi terbaru. Dokumen tersebut hanya menjadi dasar atau petunjuk untuk proses pendaftaran tanah.
Jika Anda masih menyimpan surat tanah lama, segera cek statusnya dan lakukan konversi menjadi SHM melalui program PTSL atau pengurusan mandiri di BPN.
Kepastian hukum hari ini adalah perlindungan aset Anda di masa depan.