Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat Tanah Elektronik atau sering disebut “sertipikat-el” adalah dokumen kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan dalam bentuk digital oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik konvensional.
Dengan sistem ini, sertifikat tidak hanya berbentuk buku hijau atau blanko cetakan lama, melainkan disimpan secara elektronik, dilengkapi dengan QR Code, tanda tangan digital, dan dapat diakses melalui aplikasi khusus.
Dasar Hukum & Peraturan
Transformasi ke sertipikat elektronik dilakukan melalui sejumlah regulasi:
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Sebelumnya juga terdapat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur sertifikat elektronik.
- Regulasi ini mengamanatkan bahwa pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran, perubahan data, dan alih media (dari fisik ke elektronik) bisa dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal dan aman.
Baca Juga : Sertifikat atau Sertipikat? Mana yang Benar untuk Hak Atas Tanah?
Alur & Syarat Pengajuan
Alur Pengajuan
Jika Anda hendak beralih dari sertifikat fisik ke elektronik atau mendaftarkan tanah baru dalam format elektronik, berikut langkah-umumnya:
- Pemohon mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai lokasi bidang tanah.
- Mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi identitas (KTP/KK), surat kuasa bila diwakilkan, bukti kepemilikan atau alas hak, SPPT PBB, pembayaran BPHTB apabila diperlukan.
- Petugas melakukan pengukuran atau verifikasi bidang tanah jika diperlukan; kemudian sertifikat elektronik diterbitkan dan dapat diakses melalui sistem/brankas elektronik atau aplikasi.
- Sertifikat fisik lama (jika ada) diserahkan ke Kantah untuk disimpan sebagai arsip, sedangkan sertipikat-el menjadi dokumen resmi.
Syarat Yang Umum
Beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi:
- Tanah harus sudah terdaftar dan memiliki alas hak (misalnya SHM, HGB, atau hak pakai) yang sah.
- Tidak dalam sengketa hukum atau beban yang menghalangi penerbitan hak.
- Pemohon adalah pemegang hak atau kuasanya yang sah.
- Sertifikat fisik atau alas hak sebelumnya jika hendak alih media ke format elektronik.
- Melengkapi identitas, bukti pajak, bukti alas hak, dan memenuhi ketentuan teknis kantor pertanahan.

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Mengapa banyak pemilik lahan dianjurkan untuk segera beralih ke sertipikat-el? Berikut beberapa keunggulan utama:
- Keamanan yang lebih baik: Dokumen elektronik lebih tahan terhadap kerusakan, kehilangan, kebakaran, atau banjir dibandingkan sertifikat fisik.
- Kemudahan pengecekan & verifikasi: Cukup dengan QR Code atau melalui aplikasi resmi untuk mengetahui keaslian sertifikat.
- Efisiensi proses administratif: Transaksi jual beli, balik nama, atau pengurusan hak menjadi lebih cepat karena data sudah terintegrasi dalam sistem elektronik.
- Mengurangi risiko sertifikat ganda atau pemalsuan: Sistem elektronik mampu meminimalisir penerbitan ganda atau manipulasi data hak atas tanah.
Hal Yang Perlu Diketahui Pemilik Properti
Walaupun sertipikat-el menawarkan banyak kemudahan, pemilik properti perlu memperhatikan beberapa hal penting:
- Sertifikat fisik lama masih berlaku selama belum dilakukan alih media atau perubahan data—negara tidak otomatis mengambil aset hanya karena belum beralih ke elektronik.
- Proses alih media ke elektronik belum tersedia di semua kantor pertanahan; tergantung lokasinya. Sebaiknya tanya ke Kantah setempat.
- Pastikan data identitas, status hak, dan bidang tanah sudah benar sebelum pengajuan agar proses tidak terhambat.
- Simpan dengan baik akses digital (akun, aplikasi) dan pastikan keamanan gadget agar data sertifikat tidak disalahgunakan.
- Saat melakukan transaksi (jual beli, sewa, atau gadai), pastikan pihak lain memahami status elektronik dan bagaimana memverifikasi keaslian dokumen.
Implikasi untuk Pasar Properti
Bagi pelaku pasar properti — developer, agen, maupun calon pembeli — sertipikat tanah elektronik membawa dampak positif:
- Meningkatkan kepercayaan pembeli karena dokumen lebih transparan dan mudah diverifikasi.
- Mempercepat proses transaksi jual beli atau balik nama karena sistem digital mengurangi hambatan administrasi.
- Memungkinkan pengembang atau investor untuk menampilkan status tanah yang lebih jelas pada listing, sebagai nilai tambah.
- Potensi pengurangan biaya dokumen atau risiko legal yang terkait dengan sertifikat fisik rusak/hilang/sengketa.
Langkah Modernisasi Pertanahan Nasional
Sertifikat Tanah Elektronik adalah langkah maju dalam modernisasi sistem pertanahan Indonesia. Dengan dasar hukum yang solid, alur yang semakin terstruktur, dan keunggulan yang nyata, program ini sebaiknya dipahami dan dipertimbangkan oleh siapa pun yang memiliki atau berencana membeli properti.
Meskipun sertifikat fisik lama tetap sah, beralih ke model elektronik akan memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih besar, baik bagi pemilik individu maupun pelaku pasar properti.