Membeli apartemen saat ini menjadi salah satu pilihan populer, khususnya di kota besar yang padat penduduk. Apartemen tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal praktis, tetapi juga sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.Â
Namun, proses jual beli apartemen tidak sesederhana membeli rumah tapak/hunian. Ada banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari dokumen legalitas, syarat administrasi, perjanjian jual beli, hingga risiko jika sertifikat atau perizinan belum keluar dari pihak developer.
Agar tidak salah langkah, House Jakarta akan membahas secara lengkap mengenai syarat jual beli apartemen, dokumen penting yang harus diperhatikan, prosedur membeli apartemen baru maupun second, serta tips agar terhindar dari penipuan.
Mengapa Jual Beli Apartemen Memerlukan Proses yang Ketat?
Berbeda dengan rumah tapak, apartemen termasuk ke dalam kategori satuan rumah susun (Sarusun) yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Artinya, hak kepemilikan apartemen melekat pada satuan unit tertentu yang berdiri di atas tanah bersama dengan penghuni lain.
Karena itu, dokumen jual beli apartemen memiliki karakteristik berbeda. Tidak hanya melibatkan pembeli dan penjual, tetapi juga notaris, pengembang (developer), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).Â
Proses hukum ini penting untuk memastikan bahwa apartemen yang dibeli tidak bermasalah secara legal, bukan bagian dari tanah sengketa, dan memiliki izin mendirikan bangunan yang sah.
Syarat Jual Beli Apartemen
Sebelum melakukan transaksi, baik pembeli maupun penjual harus menyiapkan sejumlah syarat dokumen. Syarat ini bertujuan untuk memastikan proses jual beli berjalan aman dan sah di mata hukum. Untuk mengetahui apa saja syaratnya, berikut adalah penjelasannya:
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Dokumen awal yang mengikat pembeli dan penjual. PPJB berfungsi sebagai kesepakatan hitam di atas putih mengenai harga, cara pembayaran, dan jadwal serah terima unit. Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai dan lebih baik disahkan oleh notaris untuk memiliki kekuatan hukum.
2. Pembayaran Booking Fee dan Down Payment (DP)
Pembeli wajib melakukan booking unit dan melunasi DP sesuai ketentuan developer. Setelah itu, akan diterbitkan Nomor Urut Beli (NUB) sebagai bukti pemesanan unit.
3. Kelengkapan Dokumen Penjual
Dokumen izin mendirikan bangunan (IMB/ PBG), izin prinsip, izin lokasi, hingga izin layak huni apartemen. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk yang kelak dipecah menjadi sertifikat masing-masing unit.
4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah bukti kepemilikan sah unit apartemen. Jika apartemen masih baru, biasanya sertifikat ini belum selesai diproses dan akan diterbitkan setelah pembangunan selesai.
5. Akta Jual Beli (AJB)
Dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengalihkan kepemilikan apartemen dari penjual ke pembeli. AJB kemudian menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di BPN.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Dalam praktiknya, dokumen menjadi bagian paling krusial dalam jual beli apartemen. Berikut daftar dokumen penting yang wajib ada:
- Dari pihak penjual/developer:
- PPJB
- Sertifikat induk & IMB/PBG
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PPJB
- Dari pihak pembeli:
- KTP & Kartu Keluarga
- NPWP
- Bukti pembayaran booking fee, DP, dan pelunasan harga unit
- Bukti pelunasan pajak (jika membeli apartemen second)
- KTP & Kartu Keluarga
Baca juga: Ketahui Jenis Pajak Properti Dalam Jual-Beli Properti
Membeli Apartemen Baru dari Developer
Tentu rencana pembangunan apartemen sangat menarik peminat baik sebagai hunian atau investasi, apalagi jika apartemen tersebut berada di lokasi strategis yang dekat dengan berbagai fasilitas umum. Bagi kamu yang ingin membeli apartemen langsung dari pengembang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Cek Rekam Jejak Legalitas Developer
Pastikan developer memiliki rekam jejak yang baik. Cek apakah dari proyek-proyek sebelumnya berjalan lancar dan tidak terbengkalai.
2. Cek Izin Proyek
Pastikan apartemen memiliki IMB/PBG, izin lokasi, dan izin layak huni. Tanpa dokumen ini, pembangunan bisa terancam dihentikan.
3. Waspadai yang Masih Dalam Tahap Pembangunan
Banyak apartemen dijual saat masih dalam tahap pembangunan. Risiko membeli apartemen inden adalah dikarenakan kondisi bangunan yang belum, bisa terjadi keterlambatan serah terima atau bahkan proyek mangkrak. Karena itu, pastikan PPJB mencantumkan batas waktu penyerahan unit dengan jelas.
Membeli Apartemen Second
Membeli apartemen second (bekas) tentu memiliki proses yang berbeda dibanding unit baru. Selain harga yang lebih fleksibel, kamu juga harus memastikan dokumen kepemilikannya sah. Bagi tim House Jakarta, calon pembeli harus mengecek beberapa dokumen, yaitu:Â
- Adanya Sertifikat SHMSRS:Â pastikan nama pemilik yang tertera dalam sertifikat sesuai dengan penjual.
- Tunggakan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan): calon pembeli perlu memastikan bahwa unit tidak lagi memiliki tunggakan biaya maintenance. Kewajiban tersebut harus diselesaikan oleh penjual
- Cek kondisi fisik unit: perhatikan kualitas bangunan, instalasi listrik, air, hingga fasilitas bersama. Apakah masih sesuai standar yang Anda inginkan
- Status pajak: pastikan PBB sudah dibayar lunas oleh pemilik sebelumnya.Â
Lihat Properti : Apartemen Dharmawangsa Residence – Kebayoran Baru
Risiko Jika Sertifikat Belum Keluar
Mengacu pada Hukumonline, banyak kasus penjualan apartemen di mana sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) belum keluar dari developer. Dalam kondisi ini, pembeli tetap bisa membeli, tetapi ada risiko:
- Sertifikat bisa memakan waktu lama untuk diproses.
- Unit belum sepenuhnya bisa dijaminkan ke bank untuk kredit.
- Potensi sengketa jika developer mengalami masalah hukum.
Oleh karena itu, penting sekali menegaskan klausul di dalam PPJB mengenai batas waktu penerbitan sertifikat serta tanggung jawab developer jika terjadi keterlambatan.
Tips Aman Jual Beli Apartemen
- Gunakan jasa notaris atau PPAT dalam setiap proses jual beli.
- Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek legalitas unit.
- Simpan semua bukti pembayaran dengan rapi.
- Jika membeli apartemen second, lakukan cek fisik dan cek sertifikat ke BPN untuk memastikan keasliannya.
Percayakan Jual Beli Apartemen Dengan HouseJakarta
Jual beli apartemen adalah proses yang membutuhkan perhatian ekstra. Baik membeli unit baru dari developer maupun apartemen second, pembeli wajib memastikan semua syarat, dokumen, dan perjanjian hukum terpenuhi. Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa terhindar dari risiko penipuan dan sengketa hukum.Â
Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli apartemen, baik unit baru maupun apartemen second, pastikan Anda memilih platform yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani transaksi properti premium.
Housejakarta Group hadir sebagai konsultan properti yang membantu Anda menilai legalitas, memeriksa dokumen, hingga memastikan keamanan seluruh proses jual beli apartemen. Kami juga menyediakan berbagai pilihan apartemen / penthouse second berkondisi prima dan apartemen premium di lokasi-lokasi strategis Jakarta.
Untuk melihat daftar lengkap unit apartemen yang tersedia, Anda dapat klik tautan berikut. Dengan Housejakarta, proses membeli apartemen menjadi jauh lebih aman, nyaman, dan terarah sesuai kebutuhan Anda.