Latar Belakang Kasus Leony
Belum lama ini, publik dihebohkan oleh video artis Leony Vitria yang mengeluhkan biaya yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama rumah peninggalan ayahnya. Menurut Leony, biaya tersebut “pajak warisan” senilai sekitar 2,5% dari nilai rumah berdasarkan PBB. Hal ini memicu diskusi luas mengenai apa saja yang sebenarnya harus dibayar oleh ahli waris dan regulasi pajak apa yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi: bahwa warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Ahli waris boleh mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final agar tidak dikenai PPh atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan.
Namun, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tetap berlaku untuk pengalihan hak tersebut.
Apa Itu PPh, SKB PPh, & BPHTB dalam Konteks Warisan
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak atas penghasilan atau keuntungan. Dalam konteks warisan, apabila ahli waris memperoleh rumah atau tanah dari pewaris, secara prinsip tidak ada “penghasilan” yang diterima dalam arti jual beli—karena tidak ada transaksi jual beli melainkan perpindahan hak karena waris.
DJP menegaskan bahwa situasi seperti ini bisa dibebaskan dari PPh Final asalkan ahli waris telah mengajukan SKB PPh
SKB PPh (Surat Keterangan Bebas PPh Final) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setelah verifikasi, yang menyatakan bahwa pengalihan hak karena warisan tidak dikenai PPh Final. Ahli waris harus memenuhi persyaratan dokumen agar SKB ini bisa diterbitkan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak daerah yang tetap harus dibayar ketika terjadi pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk karena warisan.
BPHTB ini tidak dihapus dalam aturan pengecualian PPh, artinya ahli waris tetap harus membayar BPHTB meskipun mereka telah memperoleh SKB PPh. Besarannya dapat bervariasi tergantung nilai objek, daerah, dan regulasi daerah setempat.
Regulasi & Dasar Hukum yang Berlaku
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 huruf d: menyebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh Final apabila ahli waris telah mengajukan SKB PPh.
- PER-8/PJ/2023 juga mengatur ketentuan pemberian SKB PPh atas pengalihan hak karena warisan.
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD): ini adalah dasar hukum bahwa BPHTB adalah pajak daerah, sehingga tetap menjadi kewajiban ketika ada pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan.
Bagaimana Prosesnya untuk Ahli Waris
Berikut langkah-proses yang harus dipenuhi agar tidak salah bayar dan sesuai aturan:
- Ahli waris harus mengurus dokumen warisan yang sah, seperti akta waris, penetapan ahli waris atau dokumen sejenis yang diakui secara hukum.
- Melakukan permohonan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung (sertifikat tanah, identitas ahli waris, akta waris, dan dokumen lainnya).
- Setelah diproses dan SKB PPh diterbitkan, pengalihan hak (balik nama) untuk sertifikat bisa dilakukan tanpa dikenai PPh Final.
- Namun, untuk BPHTB, ahli waris tetap wajib membayar sesuai tarif daerah untuk perolehan hak karena warisan. Besaran tarif BPHTB bisa berbeda antar daerah.
Kerancuan dan Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Beberapa hal yang sering membuat masyarakat bingung tentang warisan adalah:
- Banyak orang menyebut “pajak warisan” tapi tidak memisahkan mana yang PPh (yang bisa dikecualikan) dan BPHTB (yang tetap berlaku). Kekeliruan ini juga muncul pada posting publik dan media sosial.
- Beberapa pihak mengira bahwa “bayar balik nama = bayar pajak warisan,” padahal balik nama itu administratif sementara pajak terkait tergantung pada apakah prosesnya pengalihan hak atas tanah/bangunan warisan atau bukan.
- Nilai objek pajak (nilai rumah/sertifikat) sering diacu dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau PBB, tapi tidak selalu identik dengan harga pasar. Besarnya BPHTB acuan nilainya tergantung regulasi daerah
Dampak & Refleksi dari Kasus Leony
Dari Kasus Leony tentang kewajiban membayar pajak rumah warisan atas nama orangtuanya, menjadi pelajaran bagi publik bahwa:
- Masyarakat perlu memahami regulasi pajak yang berlaku agar tidak terkejut dengan biaya tambahan saat pengurusan balik nama warisan.
- Perlu selalu ada dokumentasi yang jelas mengenai warisan; bila tidak ada akta waris/penetapan ahli waris yang sah, prosesnya bisa menjadi lebih rumit dan biaya lebih tinggi.
- Transparansi dari pemerintah tentang prosedur dan tarif BPHTB di masing-masing daerah sangat membantu, tarif dan prosedur bisa berbeda antar kota/kabupaten.
- Pentingnya mengetahui bahwa warisan bukan objek PPh tapi tetap ada kewajiban administratif dan daerah (seperti BPHTB) dapat membantu masyarakat merencanakan secara keuangan
Kesimpulan Mengenai Warisan
Untuk merangkum kejadian tentang rumah warisan dari artis Leony, maka perihal Warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris telah mengajukan SKB PPh untuk pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku sebagai pajak daerah pada pengalihan hak karena warisan. Ahli waris harus melengkapi dokumen warisan dan pengalihan hak, kemudian mengurus SKB PPh di Kantor Pelayanan Pajak agar bisa terbebas dari PPh Final.
Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk memahami regulasi tentang warisan dari tingkat nasional (PMK, peraturan DJP) dan regulasi daerah karena tarif BPHTB dapat berbeda antar daerah.
FAQ Singkat tentang Pajak Warisan
- Apakah warisan selalu kena pajak? Tidak selalu. Penghasilan dari warisan (pengalihan hak karena warisan) dikecualikan dari PPh jika ada SKB PPh.
- Apa bedanya PPh dan BPHTB dalam konteks warisan? PPh adalah pajak penghasilan yang bisa dikecualikan. BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah/bangunan yang tetap berlaku.
- Bagaimana cara mengajukan SKB PPh? Ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang, melampirkan dokumen warisan, akta ahli waris, sertifikat tanah, identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
- Berapa besar tarif BPHTB saat warisan? Besaran tarif berbeda antar daerah. Umumnya berkisar sesuai persentase dari nilai objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.